Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2549 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَطَّانُ عَنْ ابْنِ مَغْرَاءَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ : سنن أبي داوود {٢٥٤٩} Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Qaththan dari Ibnu Maghra`, dari Ibnu Ishaq ia berkata: Orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka telah mengambil pajak secara zhalim. { Sunan Abu Daud 2549 }