Hadits Shahih Bukhari Nomor 2307 (Kitab Asy-Syirkah)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ : صحيح البخاري {٢٣٠٧}

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah bin Al Mutsannaa berkata: telah menceritakan kepadaku bapakku berkata: telah menceritakan kepadaku Tsumamah bin ‘Abdullah bin Anas bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu ‘anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkannya. Dia berkata: “Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama.” { Shahih Bukhari 2307 }

Tinggalkan komentar