حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ : صحيح البخاري {١٩٩٥}
Telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata: telah menceritakan kepada saya Malik dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya.” { Shahih Bukhari 1995 }