Hadits Shahih Bukhari Nomor 1991 (Kitab Jual Beli)

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ : صحيح البخاري {١٩٩١}

Telah menceritakan kepada saya ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata: “Yang kami ingat dari ‘Amru bin Dinar bahwa dia mendengar Thawus berkata: Aku mendengar Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: “Yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah).” Ibnu ‘Abbas berkata: “Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu.” { Shahih Bukhari 1991 }

Tinggalkan komentar