حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَهَذَا لَفْظُ مُسَدَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ مُسَدَّدٌ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَ الطَّعَامِ : سنن أبي داوود [٣٠٣٤}
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Sulaiman bin Harb mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ‘Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya.” Sulaiman bin Harb menyebutkan: “Hingga ia memenuhinya.” Musaddad menambahkan: “Ia berkata: “Ibnu Abbas berkata: “Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan.” { Sunan Abu Daud 3034 }