حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ : سنن أبي داوود {٣٠٣٢}
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami ‘Amru dari Al Mundzir bin ‘Ubaid Al Madini bahwa Al Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut. { Sunan Abu Daud 3032 }