Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2569 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي الْحَوَارِيِّ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ مُطَيْرٍ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ وَادِي الْقُرَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبِى مُطَيْرٌ أَنَّهُ خَرَجَ حَاجًّا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالسُّوَيْدَاءِ إِذَا بِرَجُلٍ قَدْ جَاءَ كَأَنَّهُ يَطْلُبُ دَوَاءً وَحُضُضًا فَقَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يَعِظُ النَّاسَ وَيَأْمُرُهُمْ وَيَنْهَاهُمْ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا الْعَطَاءَ مَا كَانَ عَطَاءً فَإِذَا تَجَاحَفَتْ قُرَيْشٌ عَلَى الْمُلْكِ وَكَانَ عَنْ دِينِ أَحَدِكُمْ فَدَعُوهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ مُطَيْرٍ : سنن أبي داوود {٢٥٦٩}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Al Hawari, telah menceritakan kepada kami Sulaim bin Muthair, seorang syekh dari penduduk Bukit Qura, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku yaitu Muthair, bahwa Ia keluar untuk melakukan haji hingga setelah sampai di As Suwaida` ternyata terdapat seorang laki-laki yang datang sepertinya ia mencari obat, serta hudladl (semacam obat), kemudian ia berkata: telah mengabarkan kepadaku orang yang telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji wada’ sedang memberi nasehat kepada orang-orang serta memerintahkan dan melarang mereka. Beliau berkata: “Wahai manusia, ambillah pemberian selama merupakan pemberian. Dan apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan, dan pemberian yang diberikan raja sebagai ganti agama salah seorang diantara kalian, maka janganlah engkau ambil.” Abu Daud berkata: dan telah meriwayatkannya Ibnu Mubarok dari Muhammad bin Yasar dari Salim bin Muthair { Sunan Abu Daud 2569 }

Tinggalkan komentar