Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2568 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرِضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ فَلَمْ يُجِزْهُ وَعُرِضَهُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَهُ : سنن أبي داوود {٢٥٦٨}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya dari ‘Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar diusulkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikuti perang pada waktu perang Uhud dan saat itu dia berumur empat belas tahun, tetapi Beliau tidak mengizinkannya. ketika perang Khandaq dia diusulkan kepada Rasulullah dan saat itu dia berusia lima belas tahun maka Rasulullah mengizinkannya. { Sunan Abu Daud 2568 }

Tinggalkan komentar