Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2566 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا : سنن أبي داوود {٢٥٦٦}

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Adi bin Tsabit dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan barang siapa yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya.” { Sunan Abu Daud 2566 }

Tinggalkan komentar