Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2509 (Kitab Waris)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنً أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ ابْنِي مَاتَ فَمَا لِي مِنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ لَكَ السُّدُسُ فَلَمَّا أَدْبَرَ دَعَاهُ فَقَالَ لَكَ سُدُسٌ آخَرُ فَلَمَّا أَدْبَرَ دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ السُّدُسَ الْآخَرَ طُعْمَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَلَا يَدْرُونَ مَعَ أَيِّ شَيْءٍ وَرَّثَهُ قَالَ قَتَادَةُ أَقَلُّ شَيْءٍ وَرِثَ الْجَدُّ السُّدُسُ : سنن أبي داوود {٢٥٠٩}

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Hammam, dari Qatadah dari Al Hasan dari Imran bin Hushain, bahwa Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau mendapatkan seperenam.” Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: “Engkau mendapat seperenam yang lain.” Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: “Seperenam yang lain adalah makanan.” Qatadah berkata: Mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata: Bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam. { Sunan Abu Daud 2509 }

Tinggalkan komentar