حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنْ عُمَرَ قَالَ أَيُّكُمْ يَعْلَمُ مَا وَرَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَدَّ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَا وَرَّثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّدُسَ قَالَ مَعَ مَنْ قَالَ لَا أَدْرِي قَالَ لَا دَرَيْتَ فَمَا تُغْنِي إِذًا : سنن أبي داوود {٢٥١٠}
Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah, dari Khalid dari Yunus, dari Al Hasan bahwa Umar berkata: “Siapakah di antara kalian yang mengetahui berapakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan warisan kepada seorang kakek?” Kemudian Ma’qil bin Yasar berkata: “Saya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya seperenam.” Umar berkata: “Bersama siapa?” Ma’qil berkata: “Aku tidak tahu.” Umar berkata: “Engkau tidak tahu, kalau demikian engkau tidak cukup (dalam memberikan persaksian).” { Sunan Abu Daud 2510 }