Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2483 (Kitab Wasiat)

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْصَّمَدِ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُدَّانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ حَدَّثَنِي شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالْمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ قَالَ وَقَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ مِنْ هَا هُنَا { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ } حَتَّى بَلَغَ { ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ } قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يَعْنِي الْأَشْعَثَ بْنَ جَابِرٍ جَدَّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ : سنن أبي داوود {٢٤٨٣}

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdah bin Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Abdushshamad, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Huddani, telah menceritakan kepada kami Al Asy’ats bin Jabir, telah menceritakan kepadaku Syahr bin Hausyab, bahwa Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris) dalam berwasiat sehingga neraka adalah wajib bagi mereka.” Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku dari sini: {Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudlarat (kepada ahli waris)} hingga sampai firmanNya: {Dan itulah kemenangan yang besar}. (An Nisa’: 12-13) Abu Daud berkata: orang ini yaitu Al Asy’ats bin Jabir adalah kakek Nashr bin Ali. { Sunan Abu Daud 2483 }

Tinggalkan komentar