Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2511 (Kitab Waris)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَمخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَهَذَا حَدِيثُ مَخْلَدٍ وَهُوَ الْأَشْبَعُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمْ الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى ذَكَرٍ : سنن أبي داوود {٢٥١١}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, dan Makhlad bin Khalid, dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagikan harta diantara para pemilik faraidl (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” { Sunan Abu Daud 2511 }

Tinggalkan komentar