حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى : صحيح البخاري {٩٢٩}
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata: telah menceritakan kepadaku Katsir bin Farqad dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat. { Shahih Bukhari 929 }