Hadits Shahih Bukhari Nomor 784 (Kitab Adzan)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَتَرَبَّعُ فِي الصَّلَاةِ إِذَا جَلَسَ فَفَعَلْتُهُ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ حَدِيثُ السِّنِّ فَنَهَانِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَقَالَ إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى فَقُلْتُ إِنَّكَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رِجْلَيَّ لَا تَحْمِلَانِي : صحيح البخاري {٧٨٤}

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari ‘Abdurrahman bin Al Qasim dari ‘Abdullah bin ‘Abdullah ia mengabarkan kepadanya, bahwa Dia pernah melihat ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma mengerjakan shalat dengan cara bersimpuh dengan kedua kakinya ketika duduk. Maka aku juga melakukan hal serupa. Saat itu aku masih berusia muda. Namun ‘Abdullah bin ‘Umar melarangku berbuat seperti itu. Ia mengatakan: “Sesungguhnya yang sesuai sunnah adalah kamu menegakkan telapak kakimu yang kanan sedangkan yang kiri kamu masukkan dibawahnya (melipat).” Aku pun berkata: “Tapi aku melihat anda melakukan hal itu!” Dia menjawab: “Kakiku tidak mampu.” { Shahih Bukhari 784 }

Tinggalkan komentar