Hadits Shahih Bukhari Nomor 2051 (Kitab Jual Beli)

قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و قَالَ لِي إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يُخْبِرُ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ أَيُّمَا نَخْلٍ بِيعَتْ قَدْ أُبِّرَتْ لَمْ يُذْكَرْ الثَّمَرُ فَالثَّمَرُ لِلَّذِي أَبَّرَهَا وَكَذَلِكَ الْعَبْدُ وَالْحَرْثُ سَمَّى لَهُ نَافِعٌ هَؤُلَاءِ الثَّلَاثَ : صحيح البخاري {٢٠٥١}

Telah berkata: Abu ‘Abdullah: Dan berkata kepadaku Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Hisyam telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: Aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah yang mengabarkan dari Nafi’, maula Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun. Nafi’ menamakannya sebagai tiga hal yang sama ketentuannya. { Shahih Bukhari 2051 }

Tinggalkan komentar