Hadits Shahih Bukhari Nomor 1363 (Kitab Zakat)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ وَلَا تَيْسٌ إِلَّا مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ : صحيح البخاري {١٣٦٣}

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah berkata: telah menceritakan bapakku kepadaku dia berkata: telah menceritakan kepada saya Tsumamah bahwa Anas radliyallahu ‘anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliyallahu ‘anhu telah menulis ketetapan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu): “Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya”. { Shahih Bukhari 1363 }

Tinggalkan komentar