Hadits Shahih Bukhari Nomor 1181 (Kitab Jenazah)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَيُّوبُ وَسَمِعْتُ حَفْصَةَ بِنْتَ سِيرِينَ قَالَتْ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ ثُمَّ غَسَلْنَهُ ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ : صحيح البخاري {١١٨١}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata Ayyub: Aku mendengar Hafshah binti Sirin berkata: telah menceritakan kepada kami Ummu ‘Athiyyah radliyallahu ‘anha: Bahwa mereka menjadikan (rambut) puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga ikatan kemudian mereka melepaskannya lalu aku membasuhnya kemudian mereka jadikan kembali menjadi tiga ikatan (kepang). { Shahih Bukhari 1181 }

Tinggalkan komentar