Hadits Sunan Abu Daud Nomor 4223 (Kitab Adab)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضَعَ وَقَالَ قُتَيْبَةُ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى زَادَ قُتَيْبَةُ وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ : سنن أبي داوود {٤٢٢٣}

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk meletakkan”, Qutaibah menyebutkan: “Seorang laki-laki mengangkat sebelah kakinya dan meletakkannya pada kaki yang lain.” Qutaibah menambahkan: “Sementara ia tidur terlentang.” { Sunan Abu Daud 4223 }

Tinggalkan komentar