حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رِجَالٍ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْيَهُودِ وَبَدَأَ بِهِمْ يَحْلِفُ مِنْكُمْ خَمْسُونَ رَجُلًا فَأَبَوْا فَقَالَ لِلْأَنْصَارِ اسْتَحِقُّوا قَالُوا نَحْلِفُ عَلَى الْغَيْبِ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَعَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةً عَلَى يَهُودَ لِأَنَّهُ وُجِدَ بَيْنَ أَظْهُرِهِمْ : سنن أبي داوود {٣٩٢٣}
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar dari Beberapa lelaki Anshar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang Yahudi, dan beliau memulai dari mereka: “Apakah ada lima puluh orang dari kalian yang mau bersumpah?” namun mereka tidak ada yang bersedia. Lalu beliau berkata kepada orang-orang Anshar: “Kalian berhak (untuk balas bersumpah).” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus bersumpah untuk sesuatu yang kami tidak ketahui?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi putusan bahwa diyat itu menjadi tanggungan bagi orang-orang Yahudi, sebab korban pembunuhan itu ada pada mereka.” { Sunan Abu Daud 3923 }