Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3873 (Kitab Hudud)

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا أَتَاهُ فَأَقَرَّ عِنْدَهُ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا لَهُ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَرْأَةِ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْ أَنْ تَكُونَ زَنَتْ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَتَرَكَهَا : سنن أبي داوود {٣٨٧٣}

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Thalq bin Ghannam berkata: telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Hafsh berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Seorang laki-laki pernah mendatanginya dan mengaku bahwa dirinya telah berbuat zina dengan seorang wanita yang namanya telah ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengutus seseorang untuk bertanya kepada wanita itu, apakah benar yang dikatakan oleh laki-laki tersebut. Wanita itu mengingkari bahwa dirinya telah berzina, maka beliau mendera laki-laki itu sebagai had dan membiarkan wanita tersebut. { Sunan Abu Daud 3873 }

Tinggalkan komentar