حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ : سنن أبي داوود {٣٨٥١}
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Ashim dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata: “Seorang laki-laki berzina dengan wanita, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam.” { Sunan Abu Daud 3851 }