Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3839 (Kitab Hudud)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ حِينَ جِيءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا قَصِيرًا أَعْضَلَ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ أَنَّهُ قَدْ زَنَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ قَبَّلْتَهَا قَالَ لَا وَاللَّهِ إِنَّهُ قَدْ زَنَى الْآخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ أَلَا كُلَّمَا نَفَرْنَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَلَفَ أَحَدُهُمْ لَهُ نَبِيبٌ كَنَبِيبِ التَّيْسِ يَمْنَحُ إِحْدَاهُنَّ الْكُثْبَةَ أَمَا إِنَّ اللَّهَ إِنْ يُمَكِّنِّي مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ إِلَّا نَكَلْتُهُ عَنْهُنَّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ فَرَدَّهُ مَرَّتَيْنِ قَالَ سِمَاكٌ فَحَدَّثْتُ بِهِ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ فَقَالَ إِنَّهُ رَدَّهُ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَنِيِّ بْنُ أَبِي عَقِيلٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُ سِمَاكًا عَنْ الْكُثْبَةِ فَقَالَ اللَّبَنُ الْقَلِيلُ : سنن أبي داوود {٣٨٣٩}

Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Saat Ma’iz bin Malik dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku melihat bahwa ia adalah seorang laki-laki pendek, berotot besar dan tidak mengenakan selendang. Ia bersaksi -sebanyak empat kali- atas dirinya sendiri bahwa ia telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya: “Mungkin kamu hanya menciumnya?” ia menjawab: “Demi Allah, tidak.” Ma’iz justru mengakui bahwa ia benar-benar telah berzina. Jabir berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian merajamnya kemudian berpidato: “Ketahuilah, ketika kita sedang jihad di jalan Allah ‘azza wa jalla, ada seorang laki-laki (yang bertugas menjaga para wanita di rumah) dari mereka suka mendesah layaknya kambing bandot. Ia memberikan kepada salah seorang wanita dari mereka sesuatu yang sedikit (memberi sedikit susu untuk menipu, kemudian menzinainya). Demi Allah, jika Allah memberiku kemampuan untuk menangkapnya, maka aku akan menghukumnya.” Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna dari Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Simak ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Samurah dengan hadits ini, tapi hadits yang pertama lebih lengkap. Ia (perawi) berkata: “Ia ulangi hingga dua kali.” Simak berkata: “Hadits itu kemudian aku ceritakan kepada Sa’id bin Jubair, ia balik berkata: “(Bahkan) ia mengulanginya hingga empat kali.” Telah menceritakan kepada kami Abdul Ghani bin Abu Aqil Al Mishri berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid -maksudnya Khalid bin ‘Abdurrahman- ia berkata: Syu’bah berkata: Aku pernah bertanya kepada Simak maksud dari ‘Al Kutsbah’ (sesuatu yang sedikit), lalu ia menjawab: “Itu adalah susu yang sedikit.” { Sunan Abu Daud 3839 }

Tinggalkan komentar