Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3813 (Kitab Hudud)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ رَجُلٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ : سنن أبي داوود {٣٨١٣}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku Isma’il bin Umayyah bahwa nafi’ -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abdullah bin Umar- menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham. { Sunan Abu Daud 3813 }

Tinggalkan komentar