Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3661 (Kitab Merapihkan Rambut)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ : سنن أبي داوود {٣٦٦١}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata: telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata: ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Umar bin Nafi’ dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al Qaza’, Al Qaza’ adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian.” { Sunan Abu Daud 3661 }

Tinggalkan komentar