Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3427 (Kitab Pembebasan Budak)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ نَبْهَانَ مُكَاتَبِ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لِإِحْدَاكُنَّ مُكَاتَبٌ فَكَانَ عِنْدَهُ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ : سنن أبي داوود {٣٤٢٧}

Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Nabhan seorang budak yang ingin membebaskan dirinya milik Ummu Salamah, ia berkata: Aku pernah mendengar Ummu Salamah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami: “Apabila salah seorang di antara kalian memiliki budak mukatab dan budak tersebut memiliki sesuatu yang dapat ia bayarkan, maka hendaknya ia memasang hijab darinya.” { Sunan Abu Daud 3427 }

Tinggalkan komentar