حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْجُرَيْرِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ كَاتَبَ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَةَ أَوَاقٍ فَهُوَ عَبْدٌ وَأَيُّمَا عَبْدٍ كَاتَبَ عَلَى مِائَةِ دِينَارٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَةَ دَنَانِيرَ فَهُوَ عَبْدٌ قَالَ أَبُو دَاوُد لَيْسَ هُوَ عَبَّاسٌ الْجُرَيْرِيُّ قَالُوا هُوَ وَهْمٌ وَلَكِنَّهُ هُوَ شَيْخٌ آخَرُ : سنن أبي داوود {٣٤٢٦}
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku Abdushshamad telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami ‘Abbas Al Jurairi dari ‘Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Budak mana saja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya seharga seratus uqiyah, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh uqiyah, maka ia tetap sebagai budak. Dan budak mana saja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan harga seratus dinar, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh dinar, maka ia tetap sebagai budak.” Abu Daud berkata: Ia bukanlah Abbas Al Jurairi, yang mereka katakan hanyalah praduga, yang benar bahwa ia adalah syaikh yang lain. { Sunan Abu Daud 3426 }