Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3150 (Kitab Peradilan)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَابْنُ أَبِي خَلَفٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَلَا يَمْنَعُهُ فَنَكَّسُوا فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ قَدْ أَعْرَضْتُمْ لَأُلْقِيَنَّهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا حَدِيثُ ابْنُ أَبِي خَلَفٍ وَهُوَ أَتَمُّ : سنن أبي داوود {٣١٥٠}

Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Ibnu Abu Khalaf mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Al A’raj dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya untuk meletakkan kayu pada dindingnya maka janganlah melarangnya.” Lalu mereka (yang mendengar hadits dari Abu Hurairah) menundukkan kepalanya. Lalu dia berkata: “Kenapa saya masih melihat kalian menolaknya. Sungguh saya akan terus menyampaikan kepada kalian.” Abu Daud berkata: Ini adalah hadits Ibnu Abu Khalaf, dan merupakan yang paling lengkap. { Sunan Abu Daud 3150 }

Tinggalkan komentar