Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3141 (Kitab Peradilan)

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ لِأَبِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ فَاجِرٌ لَيْسَ يُبَالِي مَا حَلَفَ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَلِكَ : سنن أبي داوود {٣١٤١}

Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari ‘Alqamah bin Wail bin Hujr Al Hadlrami dari Ayahnya ia berkata: Seorang laki-laki Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang Hadlramaut tersebut berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah yang dahulu adalah milik ayahku.” Kemudian orang Kindi tersebut berkata: “Tanah itu adalah tanahku, ia ada padaku dan aku yang menanaminya, dia tidak memiliki hak pada tanah tersebut!” ‘Alqamah bin Wail berkata: “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada orang Hadlrami: “Apakah engkau memiliki bukti?” Orang Hadlrami itu menjawab: “Tidak.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagimu sumpahnya.” Orang Hadlrami itu pun berkata: “Wahai Rasulullah, dia itu orang yang suka berbuat dosa, dia tidak peduli dengan apa yang ia bersumpah atasnya! Ia tidak menjaga diri dari sesuatupun.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau tidak bisa melakukan apapun kecuali hanya itu.” { Sunan Abu Daud 3141 }

Tinggalkan komentar