Hadits Sunan Abu Daud Nomor 309 (Kitab Thaharah)

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدْ كَانَ يَكُونَ لِإِحْدَانَا الدِّرْعُ فِيهِ تَحِيضُ قَدْ تُصِيبُهَا الْجَنَابَةُ ثُمَّ تَرَى فِيهِ قَطْرَةً مِنْ دَمٍ فَتَقْصَعُهُ بَرِيقِهَا : سنن أبي داوود {٣٠٩}

Telah menceritakan kepada kami An Nufaili telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Najih dari ‘Atha` dari Aisyah dia berkata: Salah seorang di antara kami (para istri Nabi) terkadang hanya mempunyai pakaian rumah, dia memakainya ketika haid, dan pakaian itu juga terkadang dipakai berhubungan, kemudian terlihat pada kain itu setetes darah, maka digosoknya dengan air liurnya. { Sunan Abu Daud 309 }

Tinggalkan komentar