حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ قُرِئَ عَلَى الْحَارِثِ بْنِ مِسْكِينٍ وَأَنَا شَاهِدٌ أَخْبَرَكُمْ ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ الْقَدَرَ بِشَيْءٍ لَمْ أَكُنْ قَدَّرْتُهُ لَهُ وَلَكِنْ يُلْقِيهِ النَّذْرُ الْقَدَرَ قَدَّرْتُهُ يُسْتَخْرَجُ مِنْ الْبَخِيلِ يُؤْتِي عَلَيْهِ مَا لَمْ يَكُنْ يُؤْتِي مِنْ قَبْلُ : سنن أبي داوود {٢٨٦١}
Telah menceritakan kepada kami Abu Daud, ia berkata: telah dibacakan riwayat kepada Al Harits bin Miskin, sementara aku menyaksikan. Telah mengabarkan kepada kalian Ibnu Wahb, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Malik dari Abu Az Zinad, dari Abdurrahman bin Hurmuz dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata (Allah berfirman): “Tidaklah nadzar mendatangi anak Adam menuju kepada takdir dengan membawa sesuatu pun yang belum Aku takqirkan untuknya, akan tetapi nadzar tersebut mempertemukannya dengan takdir yang telah Aku takdirkan. Nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil, ia memberi karena nadzar tersebut sesuatu yang belum pernah ia berikan sebelumnya.” { Sunan Abu Daud 2861 }