Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2851 (Kitab Sumpah dan Nadzar)

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ أَوْ قَالَ إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفَّرْتُ يَمِينِي : سنن أبي داوود {٢٨٥١}

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir, dari Abu Burdah, dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, insya Allah aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian aku melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membayar kafarah sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik.” Atau beliau mengatakan: “melainkan aku melakukan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahku.” { Sunan Abu Daud 2851 }

Tinggalkan komentar