Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2674 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ قَالَ هِشَامٌ الْعِرْقُ الظَّالِمُ أَنْ يَغْرِسَ الرَّجُلُ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ فَيَسْتَحِقَّهَا بِذَلِكَ قَالَ مَالِكٌ وَالْعِرْقُ الظَّالِمُ كُلُّ مَا أُخِذَ وَاحْتُفِرَ وَغُرِسَ بِغَيْرِ حَقٍّ : سنن أبي داوود {٢٦٧٤}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Amr bin As Sarh, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Malik, Hisyam berkata: Keringat yang dhalim adalah seorang laki-laki menanam di lahan orang lain kemudian ia menganggap memilikinya karena sebab tersebut. Malik berkata: Dan keringat dhalim adalah setiap apa yang diambil dan digali serta ditanam dengan tanpa hak. { Sunan Abu Daud 2674 }

Tinggalkan komentar