Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2589 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ حِينَ حَجَّ فِي فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى وَيَقُولُ لِمَنْ تَرَاهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَهُ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا مِنْ ذَلِكَ عَرْضًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَرَدَدْنَاهُ عَلَيْهِ وَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ : سنن أبي داوود {٢٥٨٩}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami ‘Anbasah, telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Yazid bin Hurmuz, bahwa Najdah Al Haruri ketika berhaji disaat terjadinya fitnah terhadap Ibnu Az Zubair, ia mengirimkan surat kepada Ibnu Abbas, bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, ia berkata: “Untuk siapakah menurutmu?” Ibnu Abbas berkata: “Untuk kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagikan kepada mereka. Dan Umar telah menawarkan kepada kami dari saham tersebut, dan kami melihat saham tersebut bukan hak kami. Kemudian kami mengembalikannya dan kami menolak untuk menerimanya.” { Sunan Abu Daud 2589 }

Tinggalkan komentar