Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2561 (Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai)

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ قَالَ ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الْفَيْءَ فَقَالَ مَا أَنَا بِأَحَقَّ بِهَذَا الْفَيْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلَاؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ : سنن أبي داوود {٢٥٦١}

Telah menceritakan kepada kami An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atho` dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, ia berkata: “Pada suatu hari Umar menyebutkan fa’i, kemudian ia berkata: ‘Aku bukanlah orang yang lebih berhak terhadap fa’i ini daripada kalian, dan tidak ada seorang pun diantara kita yang lebih berhak terhadapnya dari pada orang yang lain, hanya saja kita berada pada posisi yang telah dijelaskan dari Kitab Allah ‘azza wa jalla serta pembagian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seseorang bagiannya sesuai dengan cepatnya ia masuk Islam, dan seseorang bagiannya sesuai dengan musibah yang menimpanya, sesuai dengan orang yang menjadi tanggungannya dan seseorang bagiannya sesuai dengan kebutuhannya.'” { Sunan Abu Daud 2561 }

Tinggalkan komentar