Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2374 (Kitab Jihad)

حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عُتْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَّامٍ الْأَسْوَدَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ عَبَسَةَ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَعِيرٍ مِنْ الْمَغْنَمِ فَلَمَّا سَلَّمَ أَخَذَ وَبَرَةً مِنْ جَنْبِ الْبَعِيرِ ثُمَّ قَالَ وَلَا يَحِلُّ لِي مِنْ غَنَائِمِكُمْ مِثْلُ هَذَا إِلَّا الْخُمُسُ وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ فِيكُمْ : سنن أبي داوود {٢٣٧٤}

Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin ‘Utbah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al ‘Ala` bahwa ia mendengar Abu Sallam Al Aswad, berkata: aku mendengar ‘Amr bin ‘Abasah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat bersama kami menghadap ke unta yang merupakan sebagian dari rampasan perang, kemudian beliau mengucapkan salam dan mengambil satu helai rambut dari sisi unta tersebut, kemudian beliau berkata: “Dan tidak halal bagiku dari rampasan perang kalian seperti ini kecuali seperlima dan seperlima dikembalikan kepada kalian. { Sunan Abu Daud 2374 }

Tinggalkan komentar