حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ أَنَسٌ مَا كُنَّا نَدَعُ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ إِلَّا كَرَاهِيَةَ الْجَهْدِ : سنن أبي داوود {٢٠٢٧}
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Al Mughirah dari Tsabit, ia berkata: Anas berkata: Kami tidak akan meninggalkan bekam bagi orang yang berpuasa, kecuali karena tidak menginginkan kondisi payah. { Sunan Abu Daud 2027 }