حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أُثْبِتَتْ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ : سنن أبي داوود {١٩٧٣}
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Qatadah bahwa Ikrimah telah menceritakan kepadanya, bahwa Ibnu Abbas berkata: Fidyah tersebut ditetapkan bagi orang yang hamil dan yang menyusui. { Sunan Abu Daud 1973 }