Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1839 (Kitab Nikah)

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَدَخَلَ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ : سنن أبي داوود {١٨٣٩}

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Abu Az Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita kemudian beliau menemui Zainab binti Jahsy dan menunaikan hajat beliau kepadanya, kemudian keluar menuju para sahabatnya dan berkata kepada mereka: “Sesungguhnya seorang wanita itu datang dalam bentuk setan. Maka barangsiapa yang (setelah melihatnya) timbul pada dirinya sesuatu (syahwat) hendaknya ia mendatangi isterinya, karena hal tersebut akan melampiaskan syahwatnya (dan ketenangan pikirannya).” { Sunan Abu Daud 1839 }

Tinggalkan komentar