Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1814 (Kitab Nikah)

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ وَإِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ : سنن أبي داوود {١٨١٤}

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dan Isma’il bin ‘Ulayyah, dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik, ia berkata: Apabila seseorang menikahi seorang gadis sebagai madu seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tujuh hari, dan apabila menikahi seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tiga hari. Jika aku mengatakan ia telah merafa’kan hadits tersebut, maka aku telah benar, akan tetapi ia mengatakan: “Demikianlah Sunnah.” { Sunan Abu Daud 1814 }

Tinggalkan komentar