حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ : سنن أبي داوود {١٧٧٨}
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepadaku Isma’il dari Amir dari Al Harits dari Ali radliallahu ‘anhu, Isma’il berkata: aku melihat ia merafa’kan hadits ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi mantan isterinya untuk diceraikan agar halal dinikahi kembali). Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Hushain dari Amir dari Al Harits Al A’war dari seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: Kami melihat bahwa ia adakah Ali radliyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan makna yang sama. { Sunan Abu Daud 1778 }