Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1505 (Kitab Manasik)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ جُبَيْرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ بِمِنًى فَمَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ وَهِيَ بَارِكَةٌ فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سنن أبي داوود {١٥٠٥}

Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada Kami Husyaim, telah mengabarkan kepada Kami Yunus, telah mengabarkan kepadaku Ziyad bin Jubair, ia berkata: Aku pernah bersama Ibnu Umar di Mina, kemudian ia melewati seorang laki-laki yang menyembelih untanya dalam keadaan menderum. Kemudian Ibnu Umar berkata: “Bangkitkan unta tersebut dalam keadaan terikat, ikutilah sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” { Sunan Abu Daud 1505 }

Tinggalkan komentar