حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَاجِيَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِهَدْيٍ فَقَالَ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَانْحَرْهُ ثُمَّ اصْبُغْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ خَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ : سنن أبي داوود {١٤٩٩}
Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada Kami Abu Sufyan dari Hisyam dari ayahnya dari Najiyah Al Aslami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengirim unta kurban bersamanya. Beliau berkata: “Apabila sebagiannya telah mendekati kematian maka sembelihlah hewan tersebut, kemudian celupkan sandal kakinya ke dalam darahnya, kemudian biarkan dimanfaatkan orang-orang.” { Sunan Abu Daud 1499 }