Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2248 (Kitab Jihad)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ البُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا } : سنن أبي داوود {٢٢٤٨}

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id?, telah menceritakan kepada kami Al Laits, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membakar pohon kurma milik Bani Nadlir, dan memotong pohon, yaitu di Buwairah. Kemudian Allah ‘azza wa jalla menurunkan ayat: {Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh)} (Al Hasyr: 5) { Sunan Abu Daud 2248 }

Tinggalkan komentar