Hadits Sunan Abu Daud Nomor 2102 (Kitab Puasa)

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ : سنن أبي داوود {٢١٠٢}

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Hammam bin Munabbih, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya selain puasa pada Bulan Ramadlan dan tidak boleh ia mengizinkan seseorang di dalam rumahnya sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya.” { Sunan Abu Daud 2102 }

Tinggalkan komentar