حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَتَذَاكَرْنَا مُتْعَةَ النِّسَاءِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ رَبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : سنن أبي داوود {١٧٧٤}
Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhad, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Isma’il bin Umayyah dari Az Zuhri, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, kemudian kami saling menyebutkan menikahi wanita secara mut’ah. Lalu terdapat seorang laki-laki yang dipanggil Rabi’ bin Sabrah yang berkata: Aku bersaksi atas ayahku bahwa ia telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang darinya pada saat haji wada’. { Sunan Abu Daud 1774 }