Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1769 (Kitab Nikah)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا : سنن أبي داوود {١٧٦٩}

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami ‘Anbasah, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Qabishah bin Dzuaib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ibu) serta seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ayah). { Sunan Abu Daud 1769 }

Tinggalkan komentar