حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَخْبَرَهُ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَصَابَهُ فِي رَأْسِهِ أَذًى فَحَلَقَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُهْدِيَ هَدْيًا بَقَرَةً : سنن أبي داوود {١٥٨٥}
Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada Kami Al Laits dari Nafi’ bahwa seorang laki-laki anshar telah mengabarkan kepadanya dari Ka’b bin ‘Ujrah dan ia telah tertimpa sesuatu yang mengganggu di kepalanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar menyembelih hewan kurban sapi. { Sunan Abu Daud 1585 }