Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1407 (Kitab Zakat)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا قَالَ حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ : سنن أبي داوود {١٤٠٧}

Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada Kami Syu’bah dari Al Hakam dari Ibnu Abu Rafi’ dari Abu Rafi’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’: “Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata: “Tidak, sebelum aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepadanya, lalu beliau bersabda: “Mantan budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi Kami.” { Sunan Abu Daud 1407 }

Tinggalkan komentar