حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ أَثْلَاثٌ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ ثَنِيَّةً إِلَى بَازِلِ عَامِهَا وَكُلُّهَا خَلِفَةٌ : سنن أبي داوود {٣٩٤٣}
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali radliyallahu ‘anhu Bahwasanya ia pernah berkata: “Tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga-sepertiga yaitu, tiga puluh tiga unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat, dan tiga puluh tiga unta betina yang berumur lima tahun, serta tiga puluh empat unta hamil yang berumur enam tahun hingga umur sembilan tahun.” { Sunan Abu Daud 3943 }